Satpol-PP Inhil  Patroli Keamanan Ketertiban Diwilayah Kecamatan Tembilahan Hulu  dan Kota

KILASRIAU.com - Satuan Polisi Pamong  Praja (Kastpol-PP) kabupaten Inhil melakukan kegiatan patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah kecamatan Tembilahan dan kecamatan Tembilahan Hulu, kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pelaksanaan ini mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.295/IV/HK-2021 Tentang Pembentukan tim pelaksana patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir, dan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kabupaten Inhil nomor.125/SP-P0L.PP/OPS/VI/2021 tentang patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah kecamatan Tembilahan  dan Tembilahan Hulu

"Jadi pelaksana ini kami laksanakan di tiga titik yaitu jalan H. Arip (jembatan parit 10), jalan Baharuddin Yusuf dan jalan Sungai beringin kemudian menurunkan personil Korlap Edisman, Januardi Saputro, ( Kasi Tibum Tranmas & Dalmas satpol PP Kabupaten Inhil, serta 36 anggota Satuan Polisi Pamong Praja," kata Kepala satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Indragiri Hilir Marta Haryadi yang diwakili Kasi Tibum Tranmas dan Dalmas Yondesmi, Senin 12 Juli 2021.

Kasi Tibum Tranmas dan Dalmas Yondesmi  menuturkan tim yang ada dilapangan juga melakukan Briefing dan pembekalan terhadap personil Satuan Polisi Pamong Praja kemudian
melakukan pengawasan dan teguran lisan terhadap PKL yang berjualan diatas jembatan parit 10 di jalan H Arif dan PKL di jalan Baharuddin Yusuf, PKL jalan Sungai Beringin yang  berjualan dibatas badan jalan  Tembilahan dan Tembilahan Hulu, serta melakukan teguran tertulis terhadap pedagang PKL dan bongkar muat minyak makan dengan mengunakan mobil sesuai peraturan Daerah kabupaten Indragiri Hilir nomor 11 Tahun 2016.

"Dari hasil kegiatan ini tim patroli memberikan teguran tertulis I sebanyak 3 teguran, Teguran tertulis II sebanyak 2 teguran. Oleh karena itu saya sangat berharap kepada para masyarakat yang melakukan usaha di wilayah Tembilahan agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah agar semua yang kita harapkan bisa berjalan dengan lancar, " imbuhnya. (Sr)


Baca Juga